## Kisah Pilu TKW Kuningan Tertipu Janji Kerja di Irak: Dua Tahun Terkatung-katung dan Harus Tebus Paspor Sendiri
**Kuningan, Jawa Barat (MASS) –** Mimpi manis bekerja di Irak dengan gaji fantastis Rp500.000 per hari sirna bagi K.K., seorang perempuan berusia 44 tahun asal Kabupaten Kuningan. Kisah pilu ini bermula pada tahun 2021, ketika K.K. tergiur iming-iming pekerjaan yang dijanjikan oleh N (50), warga Kabupaten Cirebon yang merupakan pimpinan sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja. Keinginan untuk meningkatkan perekonomian keluarga mendorong K.K. untuk mengambil risiko besar tersebut.
Perjalanan K.K. ke Irak diawali dengan penampungan sementara di Tangerang sebelum akhirnya diberangkatkan ke luar negeri via transit di Doha, Qatar. Setibanya di Irak, ia dijemput oleh sopir dari agen tenaga kerja setempat dan ditempatkan di sebuah penampungan selama kurang lebih empat bulan. Ironisnya, K.K. hanya bekerja selama dua hari sebelum dikembalikan ke penampungan karena kendala bahasa. Nasib buruk kembali menimpanya ketika ia jatuh sakit dan tak mampu bekerja lagi.
Selama 16 bulan lamanya, K.K. harus menghabiskan waktu di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Irak, tanpa kepastian kapan bisa kembali ke tanah air. Situasi semakin memprihatinkan karena paspornya ditahan oleh agen tenaga kerja di Irak, diduga sebagai bentuk eksploitasi dan perdagangan orang (TPPO). Setelah dua tahun terkatung-katung dan mengalami penderitaan fisik dan mental, K.K. akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah keluarganya membayar tebusan sebesar Rp15 juta untuk mendapatkan kembali paspornya.
Kejadian ini terungkap dalam jumpa pers yang digelar oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Kuningan pada Jumat, 9 Juni 2023. Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, didampingi Kasat Reskrim Iptu Anggi Eko Prasetyo, Kasi Humas Ipda Endar, dan Kanit PPA Suhandi, serta keluarga korban, mengungkap bahwa Polres Kuningan telah berhasil mengungkap kasus TPPO ini dan satu orang pelaku telah ditahan di salah satu lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa proses perekrutan tenaga kerja yang dilakukan oleh agen tersebut diduga ilegal. Hal ini terlihat dari minimnya prosedur screening kesehatan, pembekalan yang kurang memadai, dan legalitas yang meragukan. Lebih memprihatinkan lagi, Irak merupakan negara yang tidak direkomendasikan oleh pemerintah sebagai tujuan penempatan pekerja migran Indonesia, dan K.K. berangkat ke Irak hanya dengan visa pengunjung.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan teliti dalam memilih agen penyalur tenaga kerja. Pastikan legalitas agen tersebut dengan melakukan pengecekan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat. Memet Permadi, paman K.K., mengungkapkan rasa syukur atas kepulangan keluarganya dan menyampaikan pesan agar masyarakat lebih berhati-hati. Ia juga mengakui bahwa ketidaktahuan dan kondisi ekonomi yang mendesak menjadi penyebab keluarga tergiur tawaran kerja tersebut.
Saat ini, K.K. masih menjalani perawatan di rumah sakit karena kondisi kesehatannya yang belum pulih sepenuhnya. Kisah K.K. menjadi peringatan serius bagi calon pekerja migran dan keluarga mereka akan pentingnya memahami prosedur dan legalitas penempatan kerja di luar negeri agar terhindar dari praktik TPPO yang merugikan.
**Kata Kunci:** TPPO, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pekerja Migran Indonesia, PMI, Irak, Kuningan, Cirebon, Penipuan, Penyalur Tenaga Kerja Ilegal, Visa Pengunjung, KBRI, Kisah Nyata, Peringatan, Waspada, Tips Aman Bekerja Luar Negeri.