## WNA Amerika Serikat di Deportasi Usai Mengamuk dan Merusak Fasilitas Klinik di Bali
**Badung, 15 April 2025** – Kejadian meresahkan kembali terjadi di Bali, melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat yang berujung pada deportasi. Kerja sama yang solid antara Pemerintah Provinsi Bali, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, dan Kepolisian Daerah Bali dalam menegakkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tata Tertib Baru Wisatawan Asing di Bali, menjadi sorotan menyusul insiden ini. Surat edaran tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan kepatuhan WNA terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.
Insiden ini berpusat pada seorang WNA laki-laki berinisial MM (27 tahun) yang terlibat dalam aksi pengrusakan di Nus Media Klinik Pratama, Jalan Laksda. Seta, Desa Petingan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu dini hari, 12 April 2025. Berdasarkan keterangan saksi, seorang pengemudi taksi online, MM tiba di klinik dalam keadaan tidak sadar bersama seorang temannya setelah menggunakan jasa taksi online. Kondisi MM yang tidak sadar membuat petugas klinik langsung membawanya ke ruang pemeriksaan tanpa sempat mendapatkan penanganan medis yang memadai.
Setelah sadar, MM justru menunjukkan perilaku agresif. Ia terlibat perkelahian dengan temannya yang berusaha menenangkannya. Namun, kemarahan MM tak terbendung. Ia mengamuk, merusak sejumlah fasilitas klinik, dan bahkan membahayakan pasien lain yang berada di lokasi. Pihak keamanan klinik kemudian menghubungi Linmas Desa Pecatu dan Kepolisian untuk mengamankan situasi. Setelah aparat keamanan tiba, MM berhasil ditangkap dan mengakui kesalahannya. Selanjutnya, MM dan perwakilan manajemen klinik dibawa ke Polsek Kuta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selama pemeriksaan di Polsek Kuta Selatan, MM menjelaskan bahwa kemarahan dan tindakan pengrusakan yang dilakukannya dilatarbelakangi oleh rasa panik dan terkejut setelah terbangun dan melihat banyak orang asing di sekitarnya. Namun, setelah tenang, MM menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak klinik. Permasalahan akhirnya diselesaikan secara damai antara MM dan Nus Media Klinik Pratama.
Koordinasi antara Polresta Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kemudian dilakukan. Berdasarkan data keimigrasian, diketahui bahwa MM memasuki Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 2 April 2025 dengan menggunakan Visa on Arrival yang berlaku hingga 1 Mei 2025.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Bapak Parlinndungan, menjelaskan bahwa tindakan MM telah melanggar Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan, Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2025. Atas pelanggaran tersebut, MM akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencekalan.
“Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan warga negara asing di Bali mematuhi peraturan yang berlaku serta menjaga ketertiban umum,” tegas Bapak Parlinndungan.
Gubernur Bali, Bapak I Wayan Koster, turut memberikan pernyataan tegas terkait insiden ini. Beliau menekankan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap WNA untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat Bali, termasuk pengawasan ketat di fasilitas kesehatan dan kepatuhan terhadap prosedur pelayanan medis. Gubernur Koster juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas WNA yang berperilaku buruk dan mengganggu ketertiban umum di Bali.
“Bali memang destinasi wisata populer, tetapi setiap pengunjung wajib menghormati hukum, adat istiadat, dan budaya lokal. Tindakan MM jelas-jelas merusak keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegas Gubernur Koster.
**Kata Kunci:** Deportasi WNA, Pengrusakan Fasilitas, Bali, Keimigrasian, Hukum, Tata Tertib Wisatawan Asing, Gubernur Bali, I Wayan Koster, Visa on Arrival, Pasal 406 KUHP, Undang-Undang Keimigrasian.